Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi jelaskan soal putusan MK kepada awak media di dalam KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Batang, Jawa Tengah menuju Jakarta, Kamis (30/07/2026) malam. (Foto : Ist)
Jakarta, Sumol - Pemerintah RI menyatakan akan mempelajari putusan Mahmakah Konstitusi (MK) RI yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari nomenklatur pendidikan di Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mempelajarinya bersama pihak terkait, termasuk DPR, karena menyangkut penyusunan anggaran negara. "Tentu saja karena apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari, karena bagaimana pun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu," kata Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden RI, kepada awak media di dalam KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Batang, Jawa Tengah menuju Jakarta, Kamis (30/07/2026) malam.
Adapun, Prasetyo mengatakan dirinya belum menerima salinan resmi putusan tersebut karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kota Semarang dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah. "Kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan. "Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pemohon di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/07/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 (Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026".
Dengan begitu, untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan, dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan. Pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Dalam putusan yang sama, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga menegaskan program MBG secara substansi adalah konstitusional mengingat program tersebut merupakan wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Oleh karena itu, Mahkamah meyakini anggaran penyelenggaraan MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri, yang terpisah dari anggaran pendidikan dalam APBN. (LAR)

