Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

6 Tahun "Menghilang" Eks Pjs Bupati Sergei Ditangkap Kejatisu.

Medan~SumutOnline Sempat buron selama 6 tahun, akhirnya tim Intelijen Kejati Sumatera Utara yang dipimpin langsung Leo Simanjuntak, Asisten Intelijen Kejati Sumut berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi, Drs. Chairullah Sip, MAP yang merupakan mantan Pj Bupati Serdang Bedagai di kediamannya, Jalan Kalisuren, Perumahan Griya Kalisuren, Blok A2 Nomor 14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Bogor, Sabtu (25/8/18).

"Memang benar ada penangkapan tersebut dan penangkapan ini langsung dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak," ujar Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar, Siagian, Sabtu (25/8/18) siang.

Sumanggar menjelaskan, Chairullah merupakan terpidana korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004.

"Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.145.000.000. Perbuatan itu dilakukan Chairullah saat menjabat Sekda Kabupaten Deli Serdang dan terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012," paparnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000 dan Subsidair 1 tahun penjara.

"Berdasarkan putusan MA ini, dia dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam kasus tersebut. Namun, Chairullah melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 2012," jelasnya.

Sebelum melakukan penangkapan, tim intelijen Kejatisu terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan Chairullah dan keluarganya agar dengan koperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

Selanjutnya DPO dibawa langsung menuju Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumut, tadi pagi," ungkapnya.

Tiba di Kantor Kejati Sumut, eks pemain PSMS ini, tampak mengenakan masker. Pria bertubuh tambun tersebut terpaksa dipapah dengan menggunakan kursi roda.

"Di Kejati Sumut, dia menjalani proses administrasi. Kemudian, tim intelijen menyerahkan buronan ini ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke LP Lubukpakam," kata Sumanggar. (R_Mo)