Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Pindah Partai, Anggota DPRD Jadi Caleg Pindah Harus Diberhentikan

Jakarta, SumutOnline- Terkait banyaknya  anggota DPRD baik di provinsi, kabupaten dan kota yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) periode 2019-2024 bukan lewat partainya yang lama alias pindah partai, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota dan pimpinan DPRD kabupaten atau kota untuk melakukan pergantian antar waktu.

Permintaan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat bernomor 160/6324/OTDA yang ditujukan kepada gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD kabupaten atau kota.

“Surat tersebut tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, di Jakarta, Sabtu (4/8/2018).

Bahtiar menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD yang menjadi caleg bukan dari partai terakhirnya, tapi menjadi Caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

“Atau dalam kata lain mereka yang maju bukan lewat  partai di saat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 diberhentikan antar waktu,” terang Bahtiar.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menyebutkan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.

Ketentuan pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang maju lewat partai lain, lanjut Bahtiar, sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

“Persyaratannya antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir,” ujar Bahtiar.

Pemberhentian juga, lanjut Kapuspen Kemendagri itu, berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR atau DPRD. “Ini sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Bahtiar menambahkan kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Karena itu, jika mengikuti pemilihan umum, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dan sudah masuk dalam daftar calon tetap, tidak lagi memiliki status sebagai penyelenggara pemerintahan.

 

“Hak dan kewenangannya pun tak lagi dimiliki sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bahtiar. (Setkab)