Jakarta, Sumol - Kabar penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) secara resmi telah menyampaikan aspirasi dan usulan usia pension ASN kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB. Usulan ini berpotensi membawa perubahan signifikan pada Batas Usia Pensiun (BUP) bagi para abdi negara, baik yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional saat acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dikutip dari laman resmi asninstitude, Kamis (22/5/2025).
KORPRI secara spesifik mengusulkan penyesuaian Batas Usia Pensiun sebagai berikut:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: Diusulkan mencapai 65 Tahun.
2. JPT Madya (setara Eselon I): Diusulkan mencapai BUP 63 Tahun.
3. JPT Pratama (setara Eselon II): Diusulkan mencapai BUP 62 Tahun.
4. Pejabat Administrator (setara Eselon III) dan Pejabat Pengawas (setara Eselon IV): Diusulkan BUP 60 Tahun. Ini akan berdampak signifikan pada usia pensiun asn struktural.
5. Jabatan Fungsional Ahli Utama: Diusulkan BUP 70 tahun.
Usulan ini, jika disetujui, akan mengubah ketentuan usia pensiun ASN 2025 dan seterusnya, memberikan ruang pengabdian yang lebih lama bagi para ASN.
Selain usulan umum dari KORPRI, BKN sendiri sebelumnya telah menyoroti pentingnya penyesuaian usia pensiun asn khususnya untuk Jabatan Fungsional (JF).
Merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 yang didasarkan pada PP Nomor 17 Tahun 2020 dan diperkuat oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun untuk JF memang sudah memiliki diferensiasi.
Ketentuan yang berlaku saat ini (sebelum adanya persetujuan usulan baru KORPRI) untuk Jabatan Fungsional adalah:
• JF Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Kategori Keterampilan: Pensiun pada usia 58 tahun.
• JF Ahli Madya: Pensiun pada usia 60 tahun.
• JF Ahli Utama: Pensiun pada usia 65 tahun.
BKN menjelaskan bahwa kebijakan yang sudah ada ini diambil untuk mendorong pemanfaatan kompetensi secara optimal dan mengapresiasi tenaga profesional dengan keahlian teknis.
ika usulan usia pensiun asn ini disetujui dan diimplementasikan, beberapa dampak positif yang diharapkan antara lain:
• Pemanfaatan SDM Berpengalaman: ASN senior dengan keahlian dan pengalaman matang dapat terus berkontribusi lebih lama.
• Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan dipertahankannya tenaga ahli, stabilitas dan kesinambungan pelayanan publik yang berkualitas diharapkan terjaga.
• Motivasi dan Produktivitas ASN: Kesempatan berkarir yang lebih panjang dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas.
• Pengembangan Karir Berkelanjutan: Memberikan ruang bagi ASN untuk terus mengembangkan diri hingga usia yang lebih matang.
Namun, kebijakan ini tentu juga memerlukan kajian mendalam terkait aspek regenerasi, peluang bagi ASN muda, dan dampaknya terhadap anggaran negara. (UPL)