SumutOnline Advertise

Sindikat “Ganjal” ATM Diringkus Polda Sumut


Medan, Sumol - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat “Ganjal” ATM yang beroperasi tidak hanya di Medan, tapi juga Riau dan Tangerang Selatan. Dari salah satu korban, tersangka berhasil mengosongkan isi rekening korban Rp 706 juta rupiah.

Empat pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan ini, yakni Maulana Dewantara Barus alias Kapten (40), Hendri Hutasoit alias Mikel, Hasan Shaleh alias Bogek (42), dan Francis Sagala alias Pantek (46). Keempat pelaku diamankan di lokasi berbeda.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Kasubdit Jahtanras Kompol Jama Kita Purba, mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dari Liberti Sitinjak dengan nomor LP / B / 393 / III / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, Sabtu (15/03/2025). Korban mengaku kehilangan uang Rp706 juta.

"Awalnya, Selasa (11/03/2025) korban Liberti Sitinjak melakukan transaksi di ATM Bank Mandiri yang berada di Jalan Setia Budi Ujung Simpang Selayang. Namun mesin memberi keterangan ATM tak dapat digunakan. Lalu korban menghubungi call center dan mengatakan saldonya tidak ada," ujarnya.

Korban teringat kalau dirinya terakhir melakukan transaksi pada Kamis (20/02/2025) di galeri ATM SPBU Simpang Selayang. Dia mengaku kepada polisi saat itu, seseorang menawarkan bantuan ketika mesin ATM bermasalah. Dari keterangan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” tambah Ricko Taruna Mauruh.

Pengungkapan dimulai dengan penangkapan Hasan alias Bogek, Jumat (25/07/2025) saat mengendarai sepeda motor. Dari keterangan Hasan, polisi memburu Hendri Hutasoit di Pekanbaru.

"Dari pengungkapan itu, kita lakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di Kampar hingga ke Tangerang," jelas Ricko.


Saat penangkapan, Maulana Barus mencoba melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Ia terjatuh dan mengalami patah kaki.

"Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi ganjal ATM sudah beberapa kali dan melakukannya lintas provinsi," pungkasnya

Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(YP)
Lebih baru Lebih lama

VIP Advertiser

Pemkab Nias Barat

نموذج الاتصال