SumutOnline Advertise

Efek Demo, Mahkamah Agung Work From Home (WFH)


Jakarta, Sumol - Sehubungan dengan maraknya gelombang aksi demonstrasi/ unjuk rasa secara massif selama sepekan terakhir dan juga banyaknya penutupan arus lalu lintas di sekitaran instansi pemerintahan wilayah Jakarta, Mahkamah Agung memberlakukan Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) Senin, 01 September 2025.

Dalam surat Nomor : 14993/SEK/HM3.1.1/VIII/2025 yang ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung,Sugiyanto disebutkan Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) diberlakukan pada hari Senin, 1 September 2025 dan pemberitahuan akan diinformasikan lebih lanjut bila situasi, aktivitas dan kondisi wilayah Jakarta telah kondusif dan berjalan normal.

“Pimpinan Satker Pusat agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/ tempat tinggal tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sugiyanto.

Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) diberikan

kepada unit JPT Madya dan Pratama Mahkamah Agung. Sekretariat Mahkamah Agung (Badan Urusan Administrasi) dan Kepaniteraan Mahkamah Agung (Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13, Jakarta Pusat). Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum; Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama; Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara; Badan Pengawasan Mahkamah Agung; Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav.58, By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat). (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال