SumutOnline Advertise

Hasil Kebun Sawit Eks Sekretaris MA di Padang Lawas Disita KPK


Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Total yang telah berhasil disita dari hasil produksi kebun sawit milik tersangka di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, mencapai Rp4,6 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan rincian penyitaan tersebut. “Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Penyitaan terbaru senilai Rp1,6 miliar dilakukan pada Kamis (23/10/2025), yang merupakan tambahan dari Rp3 miliar yang telah disita dan diumumkan sebelumnya pada 16 Juli 2025.

Penyidik juga memastikan kebun sawit yang disita berada dalam kondisi produktif dan masih menghasilkan buah sawit secara rutin. Seluruh hasil produksi sawit dari kebun tersebut turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

“Artinya kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit. Maka atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik,” kata Budi.

Penyitaan hasil panen akan menambah nilai asset recovery yang masuk ke kas negara. Menurut Budi, upaya ini merupakan terobosan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nurhadi kembali ditangkap KPK setelah mejalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, Minggu (29/6/2025). Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono divonis bersalah karena menerima suap dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan dan mengatur sejumlah perkara.

Keduanya divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.(UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال