SumutOnline Advertise

Kejari Pematangsiantar Tahan Mafia Tanah PTPN IV

Tersangka ES saat diamankan Tim Pidsus di Medan. (Foto: Ridho Harahap)

Pematangsiantar, Sumol - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematang Siantar  menetapkan dan menahan tersangka  ES dalam perkara tindak pidana korupsi atas penguasaan dan penyewaan lahan milik negara milik PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II, Rabu (21/01/2026). Tersangka ES diduga telah menguasai dan menyewakan lahan negara, sehingga memperoleh keuntungan secara tidak sah. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwajib telah melakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak tiga kali secara patut dan sah, namun ES tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Pada sekitar pukul 21.00 WIB tanggal 21 Januari 2026, Tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar mengambil ES dari Kota Medan untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti, ES ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026, dengan sangkaan berdasarkan Pasal 603 KUHP Subs Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Berdasarkan laporan Akuntan Independen Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp1.059.446.957.

Untuk mendukung kelancaran penyidikan, tersangka ES dikenai penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 selama 20 hari, mulai dari 22 Januari hingga 10 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Erwin Purba, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan melindungi aset negara sejak awal tahun 2026.(DHO)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال