SumutOnline Advertise

Mensesneg : Pilpres Dipilih Langsung Oleh Rakyat

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/01/2026). (Foto: Humas Kemensetneg)

Jakarta, Sumol - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak memiliki kehendak mengubah sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sistem pilpres tetap dipilih langsung oleh rakyat, bukan melalui MPR.

Prasetyo menyampaikan penegasan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR RI dalam rapat koordinasi. Ia memastikan tidak ada pembahasan terkait perubahan sistem pemilihan presiden.

"Tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan Presiden akan kemudian diubah sistemnya untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR gitu. Tidak ada," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/01/2026).

Selain itu, Prasetyo menyatakan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak dibahas tahun ini. Hal tersebut karena revisi Undang-Undang Pilkada belum masuk Program Legislasi Nasional Prioritas.

"Sehingga Pilkada melalui DPRD belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR," katanya. Prasetyo menambahkan pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif.

Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto selalu mengutamakan kepentingan rakyat. Kompetisi politik dinilai penting, namun tidak boleh mengesampingkan persatuan bangsa.

"Sebagaimana yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden, berkompetisi itu penting, berkompetisi itu perlu. Tapi kita harus pahami bahwa sebagai sesama anak bangsa pada akhirnya kita harus memikirkan dan mengutamakan kepentingan rakyat," kata Prasetyo.

DPR Fokus Revisi UU Pemilu

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR akan fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Ia memastikan sistem pilpres tidak akan diubah menjadi pemilihan oleh MPR.

"Dalam revisi UU Pemilu khusus di Pilpres, Pemilihan Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat," kata Dasco usai melakukan pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Januari 2026. Ia menyatakan, pembahasan revisi UU pemilu pun dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Kemudian, sama-sama antara pemerintah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu," ucap Dasco. Ia menyebut penegasan tersebut penting untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال