Ilustrasi Koruptor (Ist)
Jakarta, Sumol - RUU Perampasan Aset direncanakan akan mengatur dua konsep model perampasan aset, conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture. Salah satu poin krusial yang diusulkan dalam draf beleid ini adalah mekanisme pengambilan alih aset hasil kejahatan oleh negara tanpa harus menunggu vonis atau putusan pidana terhadap pelaku, atau dikenal dengan istilah non-conviction based forfeiture. Dengan begitu, tanpa adanya keberadaan fisik koruptor, seperti mereka yang kabur hingga meninggal dunia, maka hartanya tetap bisa disita negara.
“Yang kedua adalah non-conviction based forfeiture, artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (15/01/2026).
Bayu memaparkan kemajuan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di hadapan pimpinan dan para anggota Komisi III DPR RI. Dijelaskannya, bahwa draf RUU ini terdiri atas 8 Bab dan 62 Pasal. Dalam paparannya, Bayu menekankan bahwa regulasi ini dirancang untuk menutup celah hukum yang selama ini dinikmati oleh para pelaku tindak pidana bermotif ekonomi yang melarikan diri atau meninggal dunia sebelum diputus bersalah. Mekanisme ini dapat ditempuh dalam kondisi tertentu yang membuat proses pidana biasa mustahil dilakukan.
“Dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur di dalam Pasal 6, yaitu misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya,” tambahnya.
Menurut Bayu, perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based dilakukan melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU tersebut sementara conviction based forfeiture berarti perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
“Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai Undang-Undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” kata Bayu.
Selama ini, ucapnya, proses perampasan aset di Indonesia kerap terkendala jika subjek hukum atau pelaku tidak bisa dihadirkan di persidangan. Mekanisme non-conviction based atau dalam hukum internasional sering disebut perampasan aset in rem (terhadap benda), menjadi kunci dari draf RUU ini.
Secara keseluruhan, kriteria dan kondisi perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku sebagai berikut. Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
Ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas. Terakhir, Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar. (LAR)

