SumutOnline Advertise

3.595 WNI di Kamboja Tak Ada Indikasi TPPO

Warga Negara Indonesia yang melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - Sejumlah 3.595 Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, telah menjalani asesmen dan dinyatakan tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut disampaikan KBRI Phnom Penh dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (15/02/2026).

“Proses asesmen dilakukan menggunakan assessment tools yang dikembangkan Kementerian Luar Negeri RI bersama berbagai organisasi internasional, termasuk IOM (Organisasi Imigrasi Internasional), dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang nasional terkait TPPO,” demikian bunyi pernyataan KBRI. Menurut data KBRI, mayoritas WNI tidak memiliki paspor dan dikenai denda overstay.

Setelah memperoleh dokumen perjalanan sementara serta keringanan dari Imigrasi Kamboja, sebanyak 743 orang dijadwalkan pulang ke Indonesia pada periode 15 Februari hingga 4 Maret 2026. Sementara itu, 225 WNI lainnya telah pulang secara mandiri sejak 30 Januari 2026.

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan keberangkatan para WNI tersebut difasilitasi penuh oleh KBRI Phnom Penh hingga ke pintu keberangkatan di bandara.

“KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” ujar Dubes Santo.

KBRI menyatakan, akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum, agar WNI bermasalah yang telah difasilitasi kepulangannya menjalani pemeriksaan setibanya di Jakarta.

Pemerintah Kamboja turut berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Indonesia dalam penanganan kejahatan siber serta meningkatkan razia terhadap sindikat penipuan daring. Dengan langkah tersebut, jumlah WNI yang melapor ke KBRI diperkirakan akan terus bertambah.

Untuk mengantisipasi situasi, KBRI akan terus meningkatkan proses pendataan, verifikasi, asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor. Koordinasi dengan otoritas Kamboja dan instansi terkait di Indonesia juga terus diperkuat. (LAR)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال