![]() |
| Curi Motor Teman Sendiri, Dibekuk Sat Reskrim Polres Simalungun (Foto: Zico Taruna) |
Simalungun, Sumol - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melalui Unit I Jatanras menangkap seorang pria berinisial RS alias Igris (31) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik temannya sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Barak TIWI, Komplek Bukit Maraja Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH, mengatakan pencurian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perumahan Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Korban berinisial MS, warga Perumahan Sibatu Batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, saat itu sedang beristirahat bersama tersangka di rumah kosong tersebut. Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 13.00 WIB, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO telah hilang.
Dari keterangan saksi, diketahui tersangka meninggalkan lokasi pada pagi hari dengan membawa sepeda motor dan pakaian milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan kejadian ke Polres Simalungun pada Selasa, 6 Januari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin IPTU Ivan Roni Purba, SH, MH, melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JM021XMK082082 dan nomor mesin JM02E1082193.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. RS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan.(SS01)

