SumutOnline Advertise

KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Gratifikasi

Jubir KPK, Budi Prasetyo (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara. Penetapan tersebut dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tersangka baru tersebut adalah Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BPP). “Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu Saudara Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Direktorat P2 DJBC,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (26/02/2026)

Menurutnya, tim KPK melakukan penangkapan terhadap BPP pada sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Setelah itu, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Saat ini, BPP tengah diperiksa oleh penyidik untuk pendalaman perkara. Dalam kasus ini, BPP disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.

Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan saksi, serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik. Salah satu temuan penting dalam penggeledahan tersebut adalah lima koper berisi uang tunai senilai sekitar Rp5 miliar.

“Dari hasil penggeledahan itu. Penyidik mendalami dari para saksi terkait asal-usul uang tersebut dan peruntukannya,” kata Budi.

KPK kemudian menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC. KPK memastikan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam kasus tersebut.(UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال