Direktur PT VCM Jadi Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Nias (Foto: Yonimasari)
Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022. Tersangka FLPZ, selaku Penyedia/Direktur PT. VCM, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026, kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, Rabu (01/04/2026) sore.
Ia mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP, terangnya.
Tersangka FLPZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ya'atulo Hulu mengatakan, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 01 April 2026 sampai dengan 20 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB Gunungsitoli.
Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022. (KN01)

