Kejari Gunungsitoli Musnahkan 58 Gram Sabu dan 14 Gram Ganja (Foto: Yonimasari)
Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas penegakan keadilan dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (01/04/2026)
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sunwarnat Telaumbanua, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 39 perkara, meliputi narkotika jenis sabu dengan netto 58,7 gram, narkotika jenis ganja dengan netto 14,13 gram, dan berbagai barang lainnya.
Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dengan cairan pemutih, dihancurkan menggunakan palu, dan dipotong menggunakan mesin gerinda, terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk mengantisipasi adanya penyimpangan, penyalahgunaan, serta penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.
Hal ini juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam hal pengelolaan barang bukti, tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Leo Tampubolon, S.H., M.H. mewakili Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kasat Narkoba Welman Sitompul, S.H., M.H. mewakili Polres Nias, Kadis Kesehatan Gunungsitoli Everoni Mendrofa, SKM., M.Kes, para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, para Jaksa Penuntut Umum, dan pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (KN01)

