Penertiban Bangunan Liar di Kota Binjai (Foto: Ist)
Binjai, Sumol - Isu penertiban bangunan liar di Kota Binjai belakangan menjadi sorotan publik setelah beredarnya informasi di media sosial yang menilai adanya ketidakkonsistenan dalam tindakan pembongkaran. DPRD Kota Binjai mengundang Sekda dalam agenda Rapat Dengar Pendapat. Karena tak hadir, isupun makin liar.
Dalam surat klarifikasi yang diterima SumutOnline, Minggu (12/04/2026) disebutkan bahwa ketidakhadiran Sekda Kota Binjai disebabkan adanya kegiatan menghadiri undangan Pelantikan Pengurus Majelis Pembimbing Cabang dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti 2025-2030 di Lubuk Pakam yang telah terjadwal sebelumnya.
“Pemerintah Kota Binjai pada prinsipnya menghormati dan menghargai undangan DPRD Kota Binjai sebagai bagian dari sinergi antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,”tulis surat klarifikasi itu.
Pemerintah Kota Binjai juga menyatakan kesiapan untuk menghadiri undangan selanjutnya guna memberikan penjelasan secara komprehensif terkait kebijakan dimaksud.
Masalah penertiban bangunan liar di kota Binjai mendapat respon negative sebagian warga. Dalam wawancara terpisah, Rabu (08/04/2026), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai, Irsan Firdaus, S.H., M.AP, menegaskan bahwa tidak semua bangunan yang disebut liar dapat langsung dilakukan pembongkaran. Ia menjelaskan, terdapat aspek hukum yang harus diperhatikan sebelum tindakan diambil.
“Untuk objek bangunan yang saat ini menjadi perhatian publik, kami dari Dinas Perkim belum mengeluarkan rekomendasi penindakan. Hal ini karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang masih dalam status sengketa dan sedang berproses di pengadilan,” ujarnya.
Irsan menambahkan, Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Perkim memilih bersikap hati-hati dan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah ada putusan pengadilan, barulah dapat ditentukan tindakan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H., turut memberikan penjelasan terkait dasar pelaksanaan penertiban bangunan di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan pihaknya selalu mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
“Kami berpedoman pada Perda dalam setiap pelaksanaan penertiban. Sehubungan dengan objek bangunan yang dimaksud, serta mempertimbangkan keterangan dari Dinas Perkim, kami masih menunggu putusan pengadilan dan rekomendasi resmi untuk tindak lanjut,” ungkapnya.
Arif menegaskan bahwa Satpol PP tidak dapat bertindak di luar prosedur dan harus memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari. (YP)

