Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa dan sakit hati usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: SumutOnline)
Jakarta, Sumol - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung secara resmi menuntut mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 Milyar dan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis Rp 5,6 Triliun. Tangis Nadiem pecah seketika setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pengadaan perangkat TIK pada ekosistem Google (Chrome Device) yang dianggap tidak diperlukan dan merugikan negara.
Jaksa menyebut total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun, yang terdiri dari kerugian langsung pengadaan Rp1,5 triliun dan kerugian akibat pengadaan Chrome Device Management sebesar Rp621 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, yakni total Rp5,6 triliun. Uang Pengganti: Rp809 miliar (diduga dari investasi Google ke Gojek) ditambah Rp4,8 triliun (harta yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan).
Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan pidana 9 tahun, sehingga total efektif menjadi 27 tahun penjara.
Jaksa memaparkan beberapa poin yang memperberat tuntutan Nadiem, di antaranya: Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan dilakukan di sektor pendidikan yang strategis, sehingga menghambat kualitas pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia. Mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Mengabaikan kualitas pendidikan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Dan, dinilai berbelit-belit selama proses persidangan.
Reaksi Nadiem: "Kecewa dan Sakit Hati"
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa dan sakit hati usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nadiem mengungkapkan rasa tidak percayanya. Ia menilai angka uang pengganti Rp5,6 triliun adalah angka fiktif yang diambil jaksa dari puncak valuasi sahamnya saat IPO (GoTo), yang menurutnya tidak mencerminkan harta riilnya saat ini.
"Saya dituntut efektif 27 tahun, rekor, lebih besar dari berbagai kriminal lain. Saya mengklaim tidak ada kesalahan administratif maupun pidana, namun tuntutan saya lebih tinggi dari pembunuhan dan terorisme," ujar Nadiem dengan nada kecewa.
Ia juga menegaskan bahwa kekayaan yang dipermasalahkan jaksa adalah harta sah hasil membangun lapangan kerja melalui saham Gojek sejak 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri. Nadiem merasa harta legalnya dijadikan "senjata" untuk menjatuhkannya dalam kasus ini. (UPL)

