SumutOnline Advertise

Pemakai Sabu Diringkus

Sabu (Ilustrasi)

Gunungsitoli, Sumol - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat, tim opsnal mengamankan seorang terduga pengedar sabu beserta barang bukti pada Rabu (27/05/2026) sekitar pukul 00.18 WIB.

Terduga pelaku berinisial SHT (34), warga Desa Lasara, Gunungsitoli, ditangkap di Gang Nusantara, Ilir, Gunungsitoli, tepatnya di warung milik warga berinisial AWB.

Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris Gulo menjelaskan, dari tangan pelaku petugas menyita satu paket plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 0,33 gram bruto dan satu unit ponsel.

"Hasil interogasi, SHT mengaku barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial APH," ujar Aris dalam keterangan tertulis, Rabu (27/05/2026).

Tim penyidik langsung melakukan pengembangan. Upaya pemesanan ulang melalui telepon hingga pengecekan ke kediaman APH yang diduga sebagai pemasok telah dilakukan. Namun keberadaan APH hingga kini belum ditemukan.

Hasil tes urine terhadap SHT di kantor Sat Res Narkoba juga menunjukkan hasil positif narkoba.

"Sementara itu, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika. Penyidik masih mendalami kasus ini dan memburu jaringan pemasok agar mata rantai peredarannya dapat diputus di wilayah hukum Polres Nias," tegas Ps. Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Welman.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba.

"Kami akan terus bergerak aktif memberantas segala bentuk tindak pidana yang merusak generasi bangsa," ujarnya melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال