Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan yang diselenggarakan di Auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Jakarta, Selasa (04/08/2026). (Foto: Dok Kemenhut)
Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya selisih uang dalam amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. "Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh, ada selisih antara jumlah uang yang diduga diberikan Suhardiman dengan nominal yang dikembalikan," ujar Juru Bicara KPK Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2026).
Menurut Budi, penyidik menduga Raja Juli mengembalikan sekitar 12.000 dolar Singapura, sementara uang yang semula berada di dalam amplop diperkirakan berjumlah 14.000 dolar Singapura. KPK masih menelusuri penyebab adanya perbedaan nominal tersebut yang jika dirupiahkan berkisar. Rp 27.900.000.- "Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?" kata Budi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK. (UPL)

