Penggerebekan di Gunung Malela, Dua Perempuan Diamankan (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Personel Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengki Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Rabu (05/08/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, Ipda Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan penggerebekan dengan didampingi perangkat Nagori Marihat Bukit.
Saat penggeledahan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (29), warga Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dari dalam lemari pakaian di kamar tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu kaca pireks, satu alat hisap sabu (bong), dan satu sekop yang terbuat dari pipet.
Berdasarkan hasil interogasi awal, M mengaku baru menggunakan sabu bersama seorang perempuan berinisial LSP (19), warga Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, M juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di kawasan Mabar, Kota Medan. Keterangan tersebut masih didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
"Kedua terduga beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Hengki Siahaan.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/111/VIII/2026/Reskrim tanggal 4 Agustus 2026.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.(SS01)

