SumutOnline Advertise

Tiga Bulan Buron, Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curanmor

Tiga Bulan Buron, Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curanmor (Foto: Zico Taruna)

Simalungun, Sumol – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap Jhon Fredi Purba (30), terduga pelaku pencurian sepeda motor yang telah buron selama sekitar tiga bulan.

Pelaku ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Raya.

"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun," ujar Verry saat dikonfirmasi, Jumat (25/09/2026) sekitar pukul 20.42 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR, CBA., menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Rabu (11/6/2026) sekitar pukul 08.40 WIB.

Saat itu, korban Jenri Mesradon Purba (39), warga Dalig Raya, Kecamatan Raya, meninggalkan rumah menggunakan mobil pick up untuk mengambil tuak. Sepeda motor Suzuki Spin miliknya dengan nomor polisi BK 5788 TX ditinggalkan di ruang tamu dengan kunci kontak masih terpasang.

Sementara itu, pintu belakang rumah dalam kondisi tidak terkunci.

Sekitar pukul 09.30 WIB, korban yang melintas di depan SD Negeri Tumbukan Dalig melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motornya.

Setelah kembali ke rumah, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Raya pada hari yang sama sekitar pukul 17.44 WIB. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Raya/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Setelah identitas pelaku diketahui, tim melakukan pencarian hingga akhirnya Jhon Fredi Purba berhasil diamankan di Pematangsiantar.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," kata Wisnugraha.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB atas nama Janto Gozari dengan nomor BPKB G No. 3301605 B serta satu buah STNK dengan nomor polisi yang sama.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

AKP Verry Purba mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat ditinggalkan.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.(SS01)
Lebih baru Lebih lama
SumutOnline

نموذج الاتصال