Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dibatalkan


Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dibatalkan (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini kembali memunculkan polemik mengenai pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait dengan keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengabulkan gugatan Penggugat, Muhammad Subhan Palal, untuk seluruhnya.

Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Melalui Putusan No. 62/G/2026/PTUN.JKT, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.

Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), tetapi putusan tingkat pertama tersebut dikuatkan. Subhan selanjutnya mengajukan kasasi ke MA, dan Pada Jumat (30/10/2026), Lembaga tersebut mengabulkan permohonan kasasi tersebut, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Putusan MA tersebut menjadi perhatian, karena berkaitan dengan persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, karena tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menegaskan temuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال