Tanggap Info Warga, Polsek Bosar Maligas Sita 7,17 Gram Sabu (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, mengamankan seorang pria berinisial SH alias Bawi (49) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (03/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 7,17 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi sabu di wilayah Nagori Siringan-ringan.
“Pengungkapan ini berawal dari keresahan dan informasi warga, lalu direspons cepat oleh anggota di lapangan,” ujar Verry saat dikonfirmasi, Minggu (04/10/2026).
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengatakan, informasi tersebut diterima pihaknya pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah menerima laporan warga, ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas tiba di lokasi. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat Bawi sedang duduk di teras rumahnya dan kemudian mengamankannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun atau Gamot setempat, polisi menemukan tiga klip diduga berisi sabu dan uang tunai Rp500.000 dari saku celana pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sebuah kamar kosong di dalam rumah. Polisi kembali menemukan tiga klip diduga berisi sabu.
“Dengan disaksikan Gamot, penggeledahan dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur,” kata IPDA Bilson Hutauruk.
Selain sabu seberat bruto 7,17 gram, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Realme warna hitam, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil, satu plastik klip besar diduga berisi sabu, lima plastik klip sedang diduga berisi sabu, serta uang tunai Rp500.000.
Pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bosar Maligas sebelum diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
IPDA Bilson mengatakan, penyidik selanjutnya melakukan sejumlah tahapan, di antaranya membuat laporan polisi, menerbitkan administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, hingga melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
AKP Verry Purba mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Polres Simalungun berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami mengapresiasi warga yang peduli dan berani memberikan informasi,” ujarnya.(SS01)


