Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Kelompok Lamtoras Serang Wilayah Konsesi HTI PT TPL, 5 Mobil Dirusak

Simalungun, SUMOL- Sekelompok orang mengatasnamakan Lembaga Adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) merusak dan melakukan tindakan anarkis di wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“18 Juli 2022 yang lalu, sekitar pukul 14.00 WIB sekelompok orang tersebut melakukan penyanderaan terhadap 3 orang karyawan Mitra TPL di kantor Research & Development (R&D) TPL Sektor Aek Nauli serta menyandera kendaraan dan alat berat operasional perusahaan. Hari ini, mereka masih terus melakukan pengrusakan, menghalangi perusahaan melakukan aktifitas operasional, menebangi pohon eucalyptus bahkan menutup jalan di wilayah HTI,” kata Direktur TPL, Jandres Silalahi kepada SumutOnline, Senin (22/8).

Tindakan anarkis dan sewenang-wenang Lamtoras yang terjadi pada 18 Juli, menyebabkan 1 orang mengalami luka serius mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan benda tajam yang dilakukan oleh kelompok itu. 1 unit mobil Avanza warna hitam milik Perusahaan, 2 unit mobil Xenia milik Jatanras Polres Simalungun dan 1 unit bus milik Polres Simalungun yang tertinggal di lokasi juga dirusak dan dijarah oknum masyarakat. Bahkan 1 unit truk logging, 1 unit alat berat Motor Grader, 1 unit alat berat Compactor Bomag, 2 unit mobil Double Cabin dan 1 unit Truck Colt Diesel, sempat dikuasai oleh oknum masyarakat LAMTORAS dalam beberapa hari.

“Tindakan anarkis oknum masyarakat tersebut menyebabkan total kerugian yang sangat besar yakni Milyaran Rupiah. Karena selain pengrusakan terhadap alat berat operasional perusahaan, oknum yang mengatasnamakan  masyarakat Lamtoras juga melakukan pembakaran dan pengrusakan tanaman eucalyptus, yang merupakan bahan baku produksi pulp,”tambah Jandres Silalahi.
PT TPL sudah melaporkan peristiwa ini ke polisi, dan berharap pihak kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap pelaku pengrusakan dan pembakaran lahan.

“Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia. Hal ini  dilakukan sebagai salah satu tanggung jawab Perusahaan, sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan (PBPH) yang diberikan oleh negara. Dan, peristiwa ini bisa memberi efek negative kepada calon-calon investor,” pungkas Jandres Silalahi. (yp)