SumutOnline

Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Geledah Kantor Agen dan Rumah Pegawai Kemnaker

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Ist)

Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait Kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Penyidik melakukan penggeledahan terkait pemerasan dan pengajuan rencana penggunaan TKA di Kemnaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (03/06/2025).

Total ada tiga lokasi yang disambangi penyidik. Lokasi pertama yang disambangi penyidik adalah PT DU yang merupakan perusahaan agen pengurusan TKA di Jakarta Selatan.

"(Dari PT DU) penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk pengurusan rencana penggunaan TKA, serta dokumen terkait lainnya," ucap Budi.

Lalu, KPK menggeledah PT LIS yang juga merupakan perusahaan agen pengurusan TKA. Di sana, penyidik mengambil berkas elektronik dan sejumlah dokumen terkait kasus.

"Dari PT LIS, penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker," ujar Budi.

Lokasi terakhir yang digeledah adalah rumah pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penyidik mengambil dokumen sampai uang di sana.

"(Dari rumah PNS) penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan rencana penggunaan TKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, serta uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ucap Budi.

Budi enggan memerinci nama PNS Kemnaker yang rumahnya digeledah penyidik. Semua barang yang diambil kini dianalisis untuk kebutuhan pemberkasan perkara.

Pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada TKA ini terjadi dari 2019. KPK menduga para tersangka mengantongi Rp53 miliar atas permainan kotor ini.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

VIP Advertisement

SumutOnline

نموذج الاتصال