SumutOnline Advertise

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim selama 40 hari sejak 24 Juni 2026. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan untuk membuka tabir aliran uang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi.

"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis yang diterima SumutOnline, Senin (22/06/2026).

Budi menjelaskan, penyidik KPK masih mendalami sejumlah temuan dalam dugaan pemerasan pengurusan izin WNA yang dilakukan oleh Silmy Krim dan sejumlah pihak lainnya. Salah satunya, kata Budi, berkaitan pada aliran uang di lingkungan Ditjen Imigrasi.

"Pekan lalu penyidik juga masih terus melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dari penggeledahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada pekan lalu. Budi mengatakan penyidik juga menyita barang bukti serupa saat menggeledah dua lokasi lain, yakni PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade.

Ketiga lokasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di Bali pada 17-19 Juni 2026. “Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Budi.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa Silmy Karim sebagai tersangka pada 19 Juni 2026. Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan duit oleh Silmy Karim dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita.

7 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

Menurut KPK, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum itu berlangsung ketika Silmy menduduki jabatan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Setyo mengatakan para tersangka diduga menikmati uang pengurusan izin pekerja asing sebesar Rp 357 miliar. Berdasarkan pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, uang tersebut mengalir lewat 96 rekening pada periode 2019-2025. "Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian," katanya.

Setyo mengatakan kutipan liar di Dirjen Imigrasi melibatkan peran sejumlah pejabat dan staf di berbagai jenjang. Hal itu terungkap dari pengakuan Jaya Saputra yang pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik "biaya ekstra" dari setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara WNA.

Bagus dan Tessar lalu mendelegasikan penugasan itu kepada Jaya Saputra serta Gusti Bernardiansyah. Setyo menambahkan kutipan itu tak diperoleh langsung dari para pekerja. Uang tersebut mengalir dari sejumlah biro jasa, penjamin, sponsor, atau orang lain yang berniat meminta bantuan pengurusan.

Tindakan para tersangka ini dinilai mengangkangi ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah," ucapnya. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال