Polri Ungkap 189 Kasus TPPO, Sebagian Besar Kasus Pekerja Migran


Medan, Sumol - Polri berhasil membongkar 189 kasus perdagangan orang dalam enam bulan. Dengan korban 260 orang perempuan dewasa, 45 orang anak perempuan, 228 laki-laki dewasa, dan 23 orang anak laki-laki.

“Modus operandi kasus ini, sebanyak 117 kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Kemudian, eksploitasi seksual 48 kasus dan eksploitasi terhadap anak 24 kasus,”uujar Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah dalam konferensi pers di Polda Sumut yang diterima Jumat (20/06/2025).

Nurul melanjutkan kasus TPPO ini paling banyak dengan modus pengiriman PMI secara non-prosedural. Para korban rata-rata berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatra Utara.

"Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini," ujar polisi wanita (polwan) bintang satu itu.

Ditambahkannya, korban dikirim ke negara tujuan seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan. Korban banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator scam online.

“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” imbau Nurul.

Poldasu Selamatkan 70 Korban

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus TPPO ini, termasuk lima kasus PMI non-prosedural. Dari kasus tersebut, berhasil diselamatkan 70 korban, terdiri atas 42 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak perempuan.

Di sisi lain, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvin Simanjuntak mengatakan pihaknya mengungkap kasus penyelundupan narkoba seberat 7,5 kg yang melibatkan seorang PMI dan dua kurir. Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Asahan dengan iming-iming upah sebesar Rp40 juta.

“Kami berhasil menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari ancaman narkoba ini. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Kriminal Umum dan Narkoba,” ungkap Jean Calvin. (YP)
Lebih baru Lebih lama
SumutOnline
SumutOnline

نموذج الاتصال