SumutOnline Advertise

Kasus Mesin EDC BRI, KPK Sita 10 M dan Bilyet Deposito 28 Milyar


Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp10 miliar dari rekening pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020–2024. KPK juga temukan bilyet deposito sebesar Rp 28 miliar dalam kasus korupsi EDC BRI berasal dari penggeledahan di tujuh lokasi yang ada di wilayah Jakarta.

Sekaitan kasus ini, KPK mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tujuh lokasi ini yaitu dua kantor dan lima rumah dari pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penyitaan uang Rp10 miliar itu dilakukan penyidik KPK Senin dan Selasa kemarin, 7 dan 8 Juli 2025.

“Penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar Rabu (09/07/2025).

Penyitaan tersebut, kata Budi, merupakan langkah awal dari pemulihan kerugian keuangan negara. Termasuk juga, pada pekan ini telah memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut.

“Pemeriksaan kepada para saksi itu untuk didalami keterangannya guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan, dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025.

Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun. EDC Merchant adalah Mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dapat digunakan untuk menerima transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit atau prabayar dan juga pembayaran melalui QRIS.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30% dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال