SumutOnline Advertise

Usut Korupsi 2 Proyek Senilai 3,5 Milyar, Kejari Gunungsitoli Geledah Kantor Dinkes Nias Barat



Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Selasa (08/07/2025). Penggeledahan dilakukan guna penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek di Kabupaten Nias Barat, yakni Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu dan Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, tahun anggaran 2023.

'Penggeledahan dimulai pukul 09.05 wib hingga 16.00 wib dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang berjumlah 6 orang, dibantu oleh staf Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan di bawah pengawalan Personil TNI dari KODIM 0213/Nias, "ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Selasa malam.

Penggeledahan ini, tambahnya, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 45/Pid.B.Geledah/2025/PN Gst tanggal 03 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Selama penggeledahan, Jaksa Penyidik memeriksa beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Ruang Sekretaris Dinas, Ruang Kepala Bidang, Ruangan Gudang Arsip, dan Ruangan Pengelola Keuangan.

Dari penggeledahan ini, sejumlah dokumen yang diduga relevan untuk kelengkapan proses penyidikan disita oleh Jaksa Penyidik. Tegasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan perbedaan dan kekurangan volume pada kedua proyek tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Nilai proyek Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu mencapai Rp. 2.496.831.893,- sedangkan proyek Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara sebesar Rp. 1.198.360.997,-.

Hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkapnya dan membawa kasus ini ke pengadilan jika ditemukan bukti yang cukup. (KN01)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال