SumutOnline Advertise

Mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 776 Juta



Nias Selatan, Sumol - Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan Matius Zagoto, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan menahan yang bersangkutan. Matius Zagoto diduga melakukan pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan serta jembatan yang merugikan negara sebesar Rp 776.715.700.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Billi Mando Daeli, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Teluk Dalam, pada Senin (07/07/2025)

Alex Billi Mando mengatakan, Berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian negara mencapai Rp 776.715.700. Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi dan telah ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Matius Zagoto ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, setelah penyidikan yang dimulai sejak Maret. Katanya.

Alex Billi Mando Daeli mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/12.30/Fd.1/07/2025. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 27 Maret 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/1.2.30/Fd.1/03/2025.

Pada tahun anggaran 2024, Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan mengalokasikan anggaran sebesar lebih dari Rp 1,65 miliar untuk kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan dan jembatan yang dikerjakan secara swakelola. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF).

Matius Zagoto (M.Z.) diduga melakukan pembayaran fiktif dengan memalsukan tanda tangan pejabat terkait dan dokumen administrasi untuk mencairkan anggaran kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan. Jelasnya.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Billi Mando Daeli, perbuatan Matius Zagoto menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 776.715.700, berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kerugian Negara sebesar 776.715.700, tersebut berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara No.R-02/1.2.3/H.1.1/07/2025/ tertanggal 1 juli 2025, hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Tersangka Matius Zagoto dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagai berikut:

1. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Tambahan: Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.

Bendahara PUPR Nias Selatan dijerat dengan ancam hukuman penjara seumur hidup akibat perbuatannya. Saat ini, ia telah ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال