SumutOnline Advertise

Polres Nias Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Karyawan


Gunungsitoli, Sumol - Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., secara resmi menetapkan dua orang berinisial B.I.Z. dan M.L. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang karyawan gudang milik UD. ENU. Penetapan tersangka ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/V/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, yang diterima pada tanggal 8 Mei 2025.

“Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta pihak terlapor,”kata Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H.

Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 20.15 win, di depan gudang milik UD. ENU yang berlokasi di Jalan Pelud Binaka Km. 10, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

“Korban, Julprian Seruan Hati Laoli alias Pian, yang merupakan karyawan di gudang tersebut mendatangi lokasi setelah melihat sekelompok orang tidak dikenal sedang memuat kapulaga ke dalam sebuah dump truck yang bukan milik perusahaan, “tambah Adlersen Lambas Parto, Jumat (18/7/2025)

Di lokasi, terlihat dua orang perempuan yang kemudian diketahui berinisial B.I.Z. dan M.L. sedang berada di depan gudang.

“Pada saat itu, korban menegur mereka dengan berkata "berhenti mengambil kapulaga kak, belum ada perintah dari bos", namun salah satu dari pihak terlapor membalas dengan berkata "bukan urusan kalian, ini harta saya", tambahnya.

Namun ketika korban mencoba merekam kejadian itu menggunakan ponsel, B.I.Z. diduga langsung memukul tangan kiri korban dengan menggunakan gembok hingga ponselnya jatuh. Bukan cuman itu, M.L. juga diduga turut memukul korban dibagian yang sama ketika korban kembali berusaha merekam ulang kejadian itu.

Tidak lama berselang, anak pemilik UD. ENU tiba di tempat kejadian, ia terlihat terlibat perdebatan dengan B.I.Z. terkait kapulaga yang telah dimuat ke dalam truk, ia meminta agar barang itu dikembelaikan ke dalam gudang.

Mendengar laporan itu, pihak kepolisian dari Polres Nias langsung terjun ke lokasi kejadian guna mengamankan situasi, setelah lokasi dinyatakan aman para terlapor meninggalkan tempat kejadian.

Selanjutnya, atas kejadian itu, korban mendatangi Unit SPKT Polres Nias membuat Laporan Polisi atas peristiwa tersebut untuk diproses secara hukum.

AKP Adlersen Lambas Parto mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik Polres Nias telah melakukan sejumlah langkah-langkah, antara lain pemeriksaan terhadap korban, saksi mata, dan terlapor, serta penetapan status B.I.Z. dan M.L. sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama,”pungkasnya. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال