Pematangsiantar, Sumol - Temuan mengejutkan datang dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan yang berhasil menggerebek tiga pabrik mie kuning basah berformalin di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Kamis (21/08/2025). Dari lokasi tersebut, petugas menyita 25 karung mie berformalin senilai sekitar Rp200 juta beserta berbagai bahan berbahaya lainnya.
Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, mengungkapkan temuan mie berformalin ini bermula dari laporan masyarakat dan uji laboratorium yang menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya dalam produk makanan sehari-hari yang banyak dikonsumsi masyarakat.
“Tujuan dari penindakan ini tidak lain adalah untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman serius konsumsi bahan pangan berbahaya,” tegas Martin.
Dampak Mengerikan Formalin bagi Tubuh
Formalin yang seharusnya hanya dipakai untuk mengawetkan mayat dan bahan kimia laboratorium, terbukti disalahgunakan untuk mengawetkan mie basah agar lebih tahan lama. Padahal, zat kimia ini sangat berbahaya jika masuk ke dalam tubuh manusia.
Para pakar kesehatan menjelaskan, konsumsi mie berformalin secara berulang dapat menimbulkan berbagai gangguan serius, di antaranya:
Iritasi saluran pencernaan: menimbulkan mual, muntah, diare, dan sakit perut hebat.
Kerusakan organ vital: paparan jangka panjang dapat merusak hati, ginjal, dan sistem pernapasan.
Gangguan saraf: pusing, lemah otot, hingga risiko tremor.
Potensi kanker: formalin termasuk bahan karsinogenik yang berisiko tinggi memicu kanker lambung dan tenggorokan.
Dampak fatal: pada dosis tinggi, formalin dapat menyebabkan keracunan akut bahkan kematian.
Warga Perlu Waspada
Yang lebih memprihatinkan, menurut hasil penelusuran BBPOM, mie berformalin yang diproduksi di tiga lokasi ini telah dipasarkan ke berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara. Artinya, ribuan warga berpotensi sudah mengonsumsi mie beracun tersebut tanpa menyadarinya.
Selain mie basah, petugas juga mengamankan soda A, boraks, cairan formalin, pemutih, serta adonan tepung yang digunakan dalam produksi. Semua barang bukti kini dibawa ke BBPOM untuk proses lebih lanjut.
Proses Hukum dan Ancaman Berat
Para pengelola pabrik mie kini telah dimintai keterangan dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dapat dijerat Pasal 136 Jo 175 UUD Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara serta denda Rp2 hingga Rp10 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan terhadap kesehatan publik,” tegas Martin Suhendri.
Pesan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau lebih waspada dalam memilih makanan, terutama mie basah yang sering dijual di pasar tradisional. BBPOM juga mengingatkan agar warga segera melapor jika menemukan produk pangan mencurigakan yang berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya.
Temuan ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pangan bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam nyawa. (DHO)