Jakarta, Sumol - Permintaan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel agar mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanggapi istana Kepresidenan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan, Prabowo menyerahkan proses hukum kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam mengurusi sertifikasi K3 kepada penegak hukum.
“Presiden RI Prabowo Subianto takkan membela bawahannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel),” kata Kepala PCO Hasan Nasbi dalam keterangannya, Sabtu (23/08/2025).
Ia menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya ke KPK untuk melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya.
Ia meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tunduk pada aturan.
"Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," ucap dia.
Terpisah, Mensesneg Prasetyo Hadi juga menyampaikan hal serupa. Ia menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan di KPK. Noel terjerat kasus dugaan korupsi oleh KPK. Ia berstatus tersangka atas dugaan menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari pemerasan itu. Noel diduga menerima uang itu pada akhir 2024 lalu, 2 bulan seusai ia menjabat Wamenaker.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel tak sendirian, 10 orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (22/08/2025).
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Ketua Relawan Prabowo Mania 08 itu digiring ke mobil tahanan. Namun sebelum masuk, Noel sempat melontarkan pernyataan mengejutkan. Dia berharap masih ada ruang pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini menjadikan Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjerat kasus dugaan rasuah. Buntut terjerat kasus rasuah itu, Noel dicopot dari jabatannya sebagai wamenaker. (UPL)