SumutOnline Advertise

Polres Nias Tangkap Dua Orang Tersangka Pemerasan dengan Modus Aksi Demonstrasi

Polres Nias Tangkap Dua Orang Tersangka Pemerasan dengan Modus Aksi Demonstrasi (Foto: Yonimasari)

Gunungsitoli, Sumol - Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Wakapolres Nias, Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, S.H. mengumumkan penangkapan dua orang terduga pelaku pemerasan, inisial APL dan BL, yang dilakukan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli pada, Rabu (04/03/2026) pada pukul 09.55 WIB hari ini.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim Polres Nias terkait laporan korban WZ yang merasa diperas oleh kedua tersangka, jelas Wakapolres Nias, Kompol SK. Hsrefa kepada awak media di Mako Polres Nias, Kamis (05/03/2026)

Menurut Wakapolres, modus pemerasan yang dilakukan oleh APL dan BL adalah dengan menggunakan rencana aksi demonstrasi sebagai tekanan terhadap korban untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta.

Uang tersebut telah diserahkan secara bertahap, yaitu Rp 3 juta pada 24 Februari 2026 dan Rp 2 juta pada 4 Maret 2026, yang kemudian diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan APL dan BL sebagai tersangka, sementara YH tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka," jelas Wakapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat 1 dan Pasal 483 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 4 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias untuk kepentingan penyidikan.

Bukan cuman itu, Wakapolres juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengaku bekerja sebagai wartawan di media online NSIAcom dan NCcom, namun kepemilikan media tersebut masih dalam proses konfirmasi.

Polres Nias masih melakukan penyelidikan kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat untuk melaporkannya jika mengalami kejadian serupa, tambahnya. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال