Pematangsiantar, Sumol - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Erwin Purba, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan intervensi ataupun penyalahgunaan kewenangan terkait pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan di Kota Pematangsiantar. Hal ini disampaikan Erwin usai mencuatnya aksi unjuk rasa dari Gerakan Peduli Adhyaksa, Kamis (21/08/2025).
Menurutnya, tudingan yang menyebut adanya oknum jaksa maupun anggota DPRD Siantar yang bermain dalam proses lelang proyek hanyalah isu yang berangkat dari kekecewaan peserta tender yang gugur. Proyek yang dipersoalkan meliputi Pembangunan Gedung DPRD Kota Siantar, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, serta pembangunan Kantor DPRD.
“Pengaduan yang masuk memang ditindaklanjuti oleh Seksi Tindak Pidana Khusus dengan Surat Perintah Tugas. Tim kemudian mengumpulkan data dan meminta klarifikasi kepada UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kota Siantar,” jelas Kajari.
Hasil pemeriksaan, kata Erwin, menunjukkan bahwa UKPBJ menolak seluruh bentuk intervensi, baik yang mengatasnamakan Walikota, pihak luar, maupun oknum tertentu. Bahkan, Tim Pokja telah membuat pernyataan bermaterai bahwa tidak ada intervensi dari Kejaksaan maupun pihak lain selama proses tender berlangsung.
“Isu adanya pejabat intelijen Kejari yang disebut-sebut menyalahgunakan kekuasaan tidak benar dan tidak berdasar. Pemenang tender murni hasil keputusan Pokja, bukan karena campur tangan siapa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan Kejari tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pelaksanaan proyek yang sudah ditetapkan pemenangnya. “Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan dan klarifikasi sesuai prosedur hukum. Pekerjaan yang sudah berjalan tetap berlanjut,” katanya.
Kajari Siantar menutup dengan menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, serta mendukung pembangunan Kota Pematangsiantar tanpa praktik jual beli proyek maupun intervensi. (DHO)