SumutOnline Advertise

Kendala Keuangan Daerah, Pemkab Nias Barat Belum Usulkan P3K Paruh Waktu


Nias Barat, Sumol - Pemerintah Kabupaten Nias Barat masih menghadapi kendala dalam mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, mengungkapkan bahwa kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi untuk pembayaran gaji.

Hal ini disampaikan Bupati Eliyunus saat menemui peserta aksi damai yang terdiri dari tenaga honorer berstatus R2 dan R3 di halaman kantor Bupati Nias Barat di Lahomi, Jumat (15/08/2025)

"Kita bukan tidak mau menerima kalian, tapi kita harus memastikan bahwa kita memiliki anggaran untuk membayar gaji," jelas Eliyunus.

Bupati Eliyunus menjelaskan bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu akan menimbulkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2026 jika tidak diantisipasi dengan baik.

Oleh karena itu, Pemkab Nias Barat akan melakukan koordinasi dengan tiga kementerian di Jakarta, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Saya akan berangkat tanggal 19 ke Jakarta untuk membahas tentang pengusulan P3K Paruh Waktu ini. Kita akan membawa struktur APBD Kabupaten Nias Barat untuk menjelaskan kemampuan keuangan daerah kita," ungkap Eliyunus.

Bupati Eliyunus juga mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan hanya persoalan R2 dan R3, tetapi juga persoalan yang lebih luas yang perlu diselesaikan secara menyeluruh.

"Kita belum tahu data pasti yang sudah masuk di dalam database, tapi kita akan berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Eliyunus.

Penjelasan Bupati Eliyunus ini selaras dengan surat tanggapannya nomor: 800/4477/BKPSDM-II/2025 pada tanggal 12 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Sebagai informasi:

Honorer R2:

Merupakan tenaga honorer yang termasuk dalam kategori Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan data mereka sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil dari pendataan sebelumnya.

Honorer R3:

Merupakan tenaga non-ASN yang baru terdata dalam sistem pendataan BKN, berdasarkan pendataan terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024. (KN01)
Lebih baru Lebih lama
Pemkab Nias Barat
IPSM Sumut

نموذج الاتصال