Medan, Sumol - Pemerintah Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase, S.H., menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 dari Provinsi Sumatera Utara.
Penyerahan DBH ini dilakukan dalam acara Penyaluran DBH oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan pada, Jumat (08/08/2025)
Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa DBH Provinsi merupakan wujud dukungan Pemerintah Provinsi terhadap agenda pembangunan daerah Kabupaten/Kota.
Ia mengatakan, faktor-faktor pertimbangan dalam penyaluran DBH Provinsi Tahun Anggaran 2025 ini meliputi waktu penetapan dokumen perencanaan RPJMD & RKPD yang tepat waktu, penetapan dokumen APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif.
Kemudian, penyerapan realisasi anggaran daerah, dan efektivitas penggunaan anggaran daerah, kepatuhan will regulasi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan penyampaian berbagai laporan daerah, pemenuhan kewajiban pelaporan daerah
Penerimaan DBH oleh Pemko Gunungsitoli
Pemerintah Kota Gunungsitoli diwakili oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase, S.H., dan didampingi Kepala Bapperida Kota Gunungsitoli dan Sekretaris BPKPD Kota Gunungsitoli.
Dengan penerimaan DBH ini, diharapkan Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat meningkatkan efektivitas pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penerimaan DBH ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Gunungsitoli.
Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen untuk menggunakan dana ini secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakatmasyarakat. (KN01)