SumutOnline Advertise

Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 Kabupaten Nias Selatan Disetujui


Nias Selatan, Sumol - Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia dan Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, ST., MM, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan, Senin (11/08/2025)

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST. dan Wakil Ketua Wira Hati Loi, SH, serta dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Forkopimda atau yang mewakili, Sekda Ir. Ikhtiar Duha, M.M, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan karena Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 telah disetujui bersama.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses penetapan Ranperda ini menjadi Perda sesuai dengan amanat Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Menurut Undang-Undang tersebut, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi dalam waktu paling lama 3 hari sebelum ditetapkan oleh Bupati.

Dengan disetujuinya Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh warga.

Turut hadir segenap Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Forkopimda, Sekda Ir. Ikhtiar Duha, M.M., Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD dan Undangan lainnya. (KN01)
Lebih baru Lebih lama
Pemkab Nias Barat
IPSM Sumut

نموذج الاتصال