SumutOnline Advertise

Sistem Birokrasi Rumit, Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Mundur


Jakarta, Sumol - Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, resmi mengumumkan pengunduran dirinya. Pengunduran ini dilakukan setelah enam bulan menjabat perusahaan di bawah holding BUMN Danantara itu. Ia beralasan pengunduran diri dilakukan karena selama enam bulan tak bisa berkontribusi pada target Presiden Prabowo soal swasembada pangan.

Menurutnya, ketiadaan kontribusi itu terjadi akibat tak ada dukungan yang diberikan kepadanya dalam menjalankan tugas, terutama dalam hal anggaran dan lainnya. Salah satu alasan mundurnya tak lepas dari peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang dinilainya justru menghambat kemajuan sektor pangan.

"Keseriusan presiden dalam mendukung menggerakkan upaya untuk kedaulatan pangan ini tidak didukung sepenuhnya oleh stakeholder dan pembantu-pembantunya sehingga kami tak dapat dukungan maksimal langkah-langkah nyata, termasuk dukungan anggaran, sampai hari ini Agrinas Pangan Nusantara masih nol," ucap Joao saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/08/2025).

Joao menilai persoalan pangan merupakan isu yang sangat serius. Sehingga membutuhkan langkah percepatan dan aksi nyata untuk membenahi sektor pertanian yang tertinggal.

“Untuk mewujudkan kedaulatan pangan ini tidak didukung sepenuhnya oleh stakeholder. Sehingga sampai hari ini kami tidak mendapatkan dukungan maksimal, untuk membuat langkah nyata yang disiapkan, termasuk dukungan anggaran,” ujarnya.

Joao mengaku berasal dari sektor swasta yang terbiasa dengan proses kerja cepat, dan singkat dengan prosedur yang berpihak. Perbedaan budaya kerja dengan birokrasi pemerintah membuatnya kesulitan mengeksekusi program yang dinilai sangat penting bagi petani.

Selain itu, Ia mengatakan, surat pengunduran dirinya tersebut telah disampaikan kepada Danantara Indonesia. Serta, telah diterima oleh staf di tingkat manajer.

Joao menegaskan bahwa pengunduran dirinya diajukan dalam bentuk surat resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut, selama 30 hari ke depan, dirinya masih akan menjalankan tugas sebagai direktur utama.

Namun, ia tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen terkait PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Sebab, kewenangan tersebut sepenuhnya tidak berlaku terhitung sejak surat pengunduran diri disampaikan. (UPL)
Lebih baru Lebih lama
Pemkab Nias Barat
IPSM Sumut

نموذج الاتصال