Nias Barat, Sumol - Pemerintah Kabupaten Nias Barat memastikan bahwa usulan formasi 1.512 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah diterima dan sedang diproses oleh pemerintah pusat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nias Barat, Yeremia Doddy Putra Daeli, di tengah keresahan tenaga honorer PPPK R2 dan R3 yang mempertanyakan kejelasan status mereka.
Dalam keterangan persnya, Yeremia menjelaskan bahwa Bupati Nias Barat telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan penyesuaian tertentu. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian hukum, karena SPTJM mengandung klausul yang langsung mengikat pejabat penandatangan, khususnya terkait kesiapan anggaran daerah.
"Penyesuaian dalam redaksi SPTJM bukanlah bentuk penyimpangan, tetapi langkah yang diperlukan untuk menjaga akuntabilitas daerah," ujar Kepala BKPSDM Nias Barat, Yeremia Doddy Putra Daeli, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/09/2025) malam.
Ia menambahkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini terbatas, sehingga penyesuaian dilakukan untuk memastikan agar tidak ada beban hukum yang melebihi kemampuan fiskal pemerintah kabupaten.
Mengenai polemik yang sempat berkembang terkait perbedaan redaksi SPTJM Nias Barat dengan daerah lain, Yeremia menanggapi bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerima dokumen tersebut dan memproses usulan Nias Barat.
"Ini justru membuktikan bahwa pemerintah pusat menghargai kondisi riil daerah, sekaligus memberi ruang bagi klarifikasi dan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.
Yeremia juga memastikan bahwa data Non-ASN yang diajukan Pemkab Nias Barat telah melalui verifikasi berlapis.
"Data yang kita usulkan tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika ke depan ada koreksi, hal itu merupakan bagian dari mekanisme verifikasi normal, bukan karena kesalahan mendasar dari pemerintah daerah," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Yeremia menekankan bahwa catatan dalam SPTJM adalah bentuk akuntabilitas dan kehati-hatian Bupati untuk melindungi kepentingan tenaga honorer.
"Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa usulan PPPK Nias Barat telah diterima pemerintah pusat dan sedang dalam proses tindak lanjut. Saudara-saudara kita tenaga honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas, karena Pemkab Nias Barat tetap berpihak pada kepentingan kalian," tutup Yeremia Doddy Putra Daeli. (KN01)
Dalam keterangan persnya, Yeremia menjelaskan bahwa Bupati Nias Barat telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan penyesuaian tertentu. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian hukum, karena SPTJM mengandung klausul yang langsung mengikat pejabat penandatangan, khususnya terkait kesiapan anggaran daerah.
"Penyesuaian dalam redaksi SPTJM bukanlah bentuk penyimpangan, tetapi langkah yang diperlukan untuk menjaga akuntabilitas daerah," ujar Kepala BKPSDM Nias Barat, Yeremia Doddy Putra Daeli, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/09/2025) malam.
Ia menambahkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini terbatas, sehingga penyesuaian dilakukan untuk memastikan agar tidak ada beban hukum yang melebihi kemampuan fiskal pemerintah kabupaten.
Mengenai polemik yang sempat berkembang terkait perbedaan redaksi SPTJM Nias Barat dengan daerah lain, Yeremia menanggapi bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerima dokumen tersebut dan memproses usulan Nias Barat.
"Ini justru membuktikan bahwa pemerintah pusat menghargai kondisi riil daerah, sekaligus memberi ruang bagi klarifikasi dan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.
Yeremia juga memastikan bahwa data Non-ASN yang diajukan Pemkab Nias Barat telah melalui verifikasi berlapis.
"Data yang kita usulkan tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika ke depan ada koreksi, hal itu merupakan bagian dari mekanisme verifikasi normal, bukan karena kesalahan mendasar dari pemerintah daerah," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Yeremia menekankan bahwa catatan dalam SPTJM adalah bentuk akuntabilitas dan kehati-hatian Bupati untuk melindungi kepentingan tenaga honorer.
"Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa usulan PPPK Nias Barat telah diterima pemerintah pusat dan sedang dalam proses tindak lanjut. Saudara-saudara kita tenaga honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas, karena Pemkab Nias Barat tetap berpihak pada kepentingan kalian," tutup Yeremia Doddy Putra Daeli. (KN01)