SumutOnline Advertise

Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia-OJK, KPK Periksa Pemilik Lahan


Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 23 pemilik tanah pada untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Mereka diperiksa mulai 17-19 September 2025

“Hari ini, Jumat (19/09/2025), ada 7 pemilik tanah yang diminta hadir. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama OL, PP, TS, DAS, MBS, IS, dan SZ,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/09/2025).

Sementara pada Rabu (17/09/2025), terdapat delapan pemilik tanah yang dipanggil KPK, yakni SU, SR, RP, AS, HS, HSO, FH, dan AK.

Pada Kamis (18/09/2025), sebanyak delapan pemilik tanah dipanggil KPK, yang di antaranya adalah SA, HL, RA, EF, ESM, DK, AP, dan OM.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال