Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti terhadap terpidana Restueli Gulo sebesar Rp 425.410.500,00.- pada hari Senin, (01/09/2025)
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn tanggal 8 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening penerimaan negara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Langkah ini juga bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
"Setiap rupiah uang negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Eksekusi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral agar kepercayaan publik kepada negara semakin kuat," tegasnya.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, kerugian keuangan negara dapat dipulihkan kembali untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus mengawal proses ini untuk memastikan bahwa keuangan negara dikelola dengan baik dan transparan. (KN01)