SumutOnline Advertise

Kejari Gunungsitoli Tangkap DPO Pencurian Kekerasan


Gunungsitoli, Sumol - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Jaksa Eksekutor dan dibantu oleh pihak Kepolisian Resor Nias berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan terpidana Andi Firman Jaya Harefa alias Andi pada, Selasa (02/09/2025), pukul 16.30 wib.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 13/Pid.sus-Anak/2021/PN Gst tanggal 28 Oktober 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5230 K/PID.SUS/2022/PNGST tanggal 22 September 2022, yang memutuskan Andi Firman Jaya Harefa alias Andi untuk menjalani pidana penjara selama 4 bulan karena kasus pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., kepada wartawan pada pres rilisnya, Selasa (02/09/2025)

Yaatulo Hulu, mengatakan informasi keberadaan Andi diperoleh dari masyarakat pada 25 Agustus 2025, yang menyebutkan bahwa terpidana masih berada di Gunungsitoli dan bersekolah di SMA Negeri 3 Gunungsitoli.

Setelah dilakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak sekolah dan Polres Nias, Jaksa Eksekutor berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan, katanya.

Andi tidak mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung yang mengubah putusan Pengadilan Negeri yang sebelumnya membebaskannya, karena tidak pernah menerima salinan putusan kasasi dan tidak mendapat pemberitahuan resmi.

Ia juga mengungkap bahwa dalam perkara tersebut, ia tidak sendiri, melainkan bersama kakak kandungnya, Boisman Harefa alias Ama Lasmin, yang juga berstatus DPO dan masih belum tertangkap.

Berdasarkan informasi dari Andi, Boisman saat ini bekerja di sebuah perusahaan yang berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Saat ini, Andi telah dibawa ke Kejari Gunungsitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan segera dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Gunungsitoli setelah pemeriksaan kesehatan, tambahnya. (KN01)
Lebih baru Lebih lama
Pemkab Nias Barat

نموذج الاتصال