SumutOnline Advertise

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di Nias Barat


Gunungsitoli, Sumol - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023. Kedua tersangka tersebut adalah ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku Penyedia.

Hal ini dibenarkan oleh Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, S.H., M.H. kepada Wartawan pada, Selasa (02/09/2025)

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka ETG dan SG dalam pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 1.198.360.997,38.

Penyimpangan tersebut antara lain: PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak sebagaimana mestinya, kemudian PPK tidak menilai kinerja penyedia sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Perpres No. 12 tahun 2021.

Selain itu, CV. B dengan Wakil Direktur SG bermufakat bersama dengan PPK membuat orang yang bernama saksi AN seolah-olah telah membuat justifikasi teknis dalam pekerjaan ini padahal tidak ada.

Atas dasar temuan tersebut, Tim Jaksa Penyidik menetapkan status ETG dan SG sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka dan surat penahanan.

ETG juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 2.466.831.893,00.

Kedua tersangka tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari sejak 2 September 2025 sampai dengan 21 September 2025 setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.

Tersangka ETG dan SG disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (KN01)
Lebih baru Lebih lama
Pemkab Nias Barat

نموذج الاتصال