SumutOnline Advertise

Mantan Kadis Parbud Nias Utara Ditangkap, Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar


Nias Utara, Sumol - Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai, terkait kasus dugaan korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata senilai Rp 1,2 miliar pada Tahun Anggaran 2022.

Penahanan Fotani Zai dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka, sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian sebesar Rp 919.352.000.

"Dari hasil penyidikan, kami menemukan bukti bahwa Fotani Zai melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menentukan pemenang tender, yaitu CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana," ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2025) sore.

Yaatulo Hulu mengatakan, Fotani Zai dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung mulai 23 September hingga 12 Oktober 2025.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, ISZ, serta dua rekanan, GS dan JS, dalam kasus yang sama.

ISZ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, sedangkan GS dan JS ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan.

Ketiga kawasan wisata yang menjadi objek proyek tersebut meliputi:

Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu
Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo
Kawasan Wisata Pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fotani Zai dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejari Gunungsitoli untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memberikan efek jera kepada pelaku.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat," ujarnya. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال