Nias Barat, Sumol - Pemerintah Kabupaten Nias Barat menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan pencairan beasiswa daerah yang tengah menjadi keresahan masyarakat. Masalah ini bermula dari implementasi dua regulasi utama, yakni Peraturan Bupati (Perbup) No. 57 Tahun 2023 dan Perbup No. 35 Tahun 2024 tentang pedoman pemberian beasiswa bagi putra-putri asal Nias Barat, Selasa (16/09/2025)
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kendala muncul, seperti ketidakjelasan kategori penerima beasiswa, indikasi penerima titipan yang tidak memenuhi asas keadilan, hingga kasus di mana uang kuliah yang telah dibayarkan oleh orang tua tetap diajukan untuk diklaim dari pemerintah.
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., didampingi oleh Kabag Hukum dan Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, saat ini tengah melakukan analisis dan evaluasi (Anev) terhadap regulasi yang ada.
Tujuannya adalah memastikan regulasi tersebut tidak bertentangan dengan hukum, memberikan kepastian hukum, dan menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.
Penyederhanaan Kriteria Penerima Beasiswa
Salah satu fokus revisi adalah penyederhanaan kategori penerima beasiswa. Dalam Perbup sebelumnya, terdapat tiga kategori, namun kategori "khusus" dinilai tidak memiliki definisi yang jelas.
Dalam draf Perbup yang baru, kategori penerima akan disederhanakan menjadi dua, yaitu:
1. Berprestasi - akan diseleksi melalui proses terbuka dan objektif
2. Kurang mampu - ditentukan berdasarkan data resmi, yakni kategori Desil 1 dan 2 dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial
Komitmen Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen untuk menjaga integritas program bantuan pendidikan ini agar tetap pada jalurnya.
Tiga tujuan utama dari langkah ini adalah:
1. Memastikan hukum ditegakkan secara konsisten
2. Memitigasi potensi masalah hukum di masa depan
3. Menjaga roh dan nilai beasiswa agar berpihak kepada mahasiswa yang layak, benar-benar membutuhkan, dan berhak menerimanya sesuai aturan yang berlaku
Dispensasi Pembayaran
Meski evaluasi sedang berlangsung, Pemkab Nias Barat telah mengambil langkah cepat dan strategis dengan mengajukan dispensasi pembayaran ke pihak kampus, dan permohonan ini telah disetujui.
Dengan demikian, mahasiswa tetap aman dan kegiatan perkuliahan tidak terganggu, sebut Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, mengakhiri. (KN01)