Gunungsitoli, Sumol - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias. Kali ini, tim Sat Narkoba Polres Nias berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial A.Z. (47) warga Desa Hilisalo'o yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 3,63 gram, uang tunai sebesar Rp1,8 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Sitolu Ori.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan undercover buy dengan membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp1 juta. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Terang IPTU Welman, Sabtu (06/09/2025)
"Setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya," ujar IPTU Welman.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dengan disaksikan pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Tapi anehnya, kata IPTU Welman, dalam perjalanan menuju Mapolres Nias, tim opsnal sempat dihadang oleh sekelompok massa bersama 1 unit mobil Toyota Avanza putih plat BB 1983 TH yang dikendarai oleh seorang perangkat desa, yang berupaya menghalangi polisi membawa terduga pelaku.
Namun, meskipun sempat terjadi ketegangan selama kurang lebih satu jam, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nias, katanya.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa terduga pelaku positif menggunakan narkotika. Saat ini, A.Z. telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias," tegas IPTU Welman.
Polres Nias berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. (KN01)