Jakarta, Sumol - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan monitoring di pelabuhan-pelabuhan untuk menindak tegas impor ilegal. Termasuk impor pakaian bekas atau balpres yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia.
“Nama-namanya saya sudah punya sih siapa yang tukang impor ilegal. Saya harapkan mereka hentikan itu, ke depan kita akan kenakan sanksi tegas,” kata Menkeu Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Monitoring di pelabuhan-pelabuhan, tambah Menkeu, akan dilakukan aparat Bea Cukai yang berada di bawah tanggung jawabnya. Sanksinya juga tidak seperti dulu, pelakunya dipenjara dan barang impor ilegalnya dimusnahkan.
“Kalau begitu saya rugi, karena pemusnahan butuh biaya. Sekarang, sanksinya selain dipenjara, denda, pelakunya juga di-blacklist tidak boleh melakukan impor seumur hidup,” ujar Menkeu.
Dengan cara ini, Menkeu berharap barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas yang masih ke pasar akan berkurang. Masyarakat terdorong untuk membeli pakaian produk dalam negeri, sekaligus untuk membantu para UMKM di dalam negeri.
Menkeu Purbaya menyatakan akan segera menerbitkan aturan untuk pemberantasan barang impir ilegal ini. Namun ia belum merinci bentuk aturannya akan seperti apa.
Indonesia secara tegas telah melarang impor pakaian bekas, berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Namun pakaian bekas impor masih bebas diperdagangkan, meski pihak Bea Cukai sudah seringkali melakukan pemusnahan pakaian bekas impor atau balpres.(UPL)

