SumutOnline Advertise

Terbukti Memeras, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara


Jakarta, Sumol - Artis Nikita Mirzani divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Kairul Saleh.

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga dituntut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun Hakim Ketua, Kairul Saleh, menyatakan Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.

Perkara ini bermula saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.

Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang. Nikita Mirzani telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.

JPU menuntut Nikita hukuman 11 tahun penjara karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tindak pidana itu melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut. Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan Juni lalu, Nikita disebut memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 11 tahun penjara atas kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dari JPU.

"Mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," ujar Kairul Saleh saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," lanjut hakim.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ibu tiga orang anak tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Nikita Mirzani pertama kali ditahan dalam kasus ini pada 4 Maret 2025. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال