SumutOnline Advertise

Mencuri Sepeda Motor Biaya Anak Sakit, Restoratif Justice Bebaskan Tersangka


Medan, Sumol - Rizky Inanda dan Suhendri, tersangka kasus pencurian sepeda motor dan penadah akhirnya dibebaskan setelah Kajati Dr.Harli Siregar,SH.,MHum bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH.,MH beserta Pejabat struktural bidang Pidana Umum melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Undang Mugopal, SH.,MH.

“Penerapan Restoratif Justice dalam perkara ini antara lain karena si tersangka sesuai faktanya belum pernah dihukum dalam perkara yang sama maupun perkara lain, lalu tersangka ini sebenarnya tidak berniat melakukan pencurian. Namun dia nekat mencuri murni untuk mencari dan memenuhi biaya pengobatan anaknya yang harus segera diobati. Kedua tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah menerima permintaan maaf para tersangka, lalu dengan rasa kemanusiaan juga tokoh masyarakat melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah Kecamatan Sei dadap meminta kepada Kejaksaan agar dapat mengabulkan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, serta antara korban dan tersangka merupakan warga yang tinggal dalam satu kampung,” ujar Kajati Sumatera Utara melalui PLH Kasi Penerangan Hukum Indra Hasibuan, melalui pesan seluler, Selasa (25/11/2025).

Rizky Ananda mencuri sepeda motor Sahrul tanggal 6 September 2025 di dusun II Kec Sei Dadap Kab Asahan. Korban nekad mencuri karena anaknya sedang sakit dan tak punya uang untuk biaya pengobatan. Kemudian tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka lain bernama Suhendri. Keduanya ditangkap dan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP dan terhadap tersangka Suhendri disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.

“Pemenjaraan bukan solusi terbaik, akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat”, tambah Indra.

Penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, agar masyarakat dapat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam.

“Setelah penyelesaian perkara tersebut, kini tersangka dan korban telah kembali mejalin kekerabatan sebagai suatu keluarga besar yang hidup berdampingan,”pungkasnya. (YP)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال